Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018

Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal dengan sebutan NUPTK adalah salah satu bentuk pengakuan pemerintah kepada guru honorer dengan menerbitkan NUPTK sebagai ciri bahwa guru honorer tersebut sudah diakui oleh pemerintah.
Adapun ada beberapa syarat-syarat yang harus dipersiapkan oleh calon penerima NUPTK atau guru honorer yang sudah beberapa tahun mengajar di suatu sekolah. sebelum ke mekanisme pengajuan NUPTK baru baiknya bapak/ibu guru mengetahui  persyaratan-persyaratan yang harus dikumpulkan atau dipenuhi:

Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018

1. Data Permohonan Pendidik, sudah ada dalam dapodik
2. Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah dari pendidikan dasar samapi pendidikan terakhir
4. Bukti memilki kualifikasi akademik minimal diploma IV (DIV) atau strata 1 (S1)
5. Bagi yang berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) harul melampirkan sebagao berkt:
- Surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
- SK penugasan dari dinas pendidikan
6. Surat Pengangkatan dari dinas pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
7. Telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 adalah sebagai perikut:
1. Melengkap dokumen persyaratan pengajuan NUPTK baru, yang trelah kami bahas sebelumnya
2. Sinkronkan ke Dapodi melalui operator sekolah
3. verivikasi dokumen ke LPMP/ PDSPK
4. Referensi
5. Penerbitan NUPTK

Itulah informasi yang kami dafatkan dari websie Kemendikbud, semoga bermafaat dan membantu bapak/ibu guru yang akan mengajukan NUPTK baru baik dari sekolah Negeri maupun sekolah swasta.

Terimakasih sudah berkunjung,,,,*)
Jangan lupa share jika bermanfaat....*)




Posting Komentar untuk "Mekanisme Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018"