Peserta CPNS 2018 dengan Nilai Kumulatif SKD 255 Bisa Ikut SKB
Peserta CPNS 2018 dengan Nilai Kumulatif SKD 255 Bisa Ikut SKB
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi
dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar
pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan
terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah
sehingga berpotensi tidak terpenuhinya
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu
dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai
negeri sipil yang memadai dan tetap
mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan
pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
-2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6138);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1185);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1186);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL TAHUN 2018.
Peserta CPNS 2018 dengan Nilai Kumulatif SKD 255 Bisa Ikut SKB
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter
Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255
(dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas
Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api,
Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik
(Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling
rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua
Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Selengkapnya, langsung saja unduh Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 dengan klik Link di bawah ini.
Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Unduh File
Semoga informasi tentang Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini bermanfaat bagi bapak/ibu yang mendapatkan nilai skd nerjumlah 255 untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).
Posting Komentar untuk "Peserta CPNS 2018 dengan Nilai Kumulatif SKD 255 Bisa Ikut SKB"