Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pcndidikan dan Kebudayaan te rkait dengan pelaksaaaan l(urikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan l(ebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proscs Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatarr) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmenf) yang u,ajib dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, l(elompok Kerja Guru/Musyau,arah Guru Matar Pelajaran (KI(G/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format IIPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya
keberhasilan belajar murid.

4. Adapun RPP yang rclah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat puln disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.

Untuk selengkapnya, langsung saja download Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP dengan klik Link di bawah ini.

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP Download

Semoga informasi serta file Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ini bermanfaat dan bisa menyusun rpp lebih sederhana sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bernama Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP"